[1]
“Konstruksi Penalaran Hakim dalam Menetapkan Pelaku Materiil Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagai Justice Collaborator (Analisis Kasus ER pada Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL)”, Ethnography, vol. 1, no. 1, pp. 01–14, Jun. 2024, doi: 10.54373/nyw39040.